KPU Diminta Segera Gelar Pleno Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih

PPP MENANG: Eko dan Dian, kuasa hukum PPP saat mengikuti sidang sengketa di MK.-foto: ist/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID - Pada sidang lanjutan yang digelar Senin pagi, 19 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan PAN. 

Dengan demikian, sengketa yang terjadi antaran PAN dan PPP untuk perebutan 1 kursi di Dapil III sudah selesai dan sudah dimenangkan oleh PPP.

PPP secara resmi mendapatkan jatah 1 kursi di Dapil III Bengkulu Tengah dan secara keseluruhan mendapatkan 4 kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024-2029. 

Dengan mendapatkan 4 kursi DPRD Bengkulu Tengah, maka PPP sebagai pemenang Pileg DPRD Bengkulu Tengah periode 2024-2029 dan mendapatkan jabatan Ketua DPRD Bengkulu Tengah. 

Dalam kesempatan ini, Ketua DPC Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengatakan, berdasarkan keputusan MK semua sudah sangat jelas. Maka dari itu, ia berharap dan meminta kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera menetapkan 25 DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih untuk periode 2024-2025.

BACA JUGA:Ribut di Lapangan Mini Soccer, Satu Pemain Alami Koma Usai Kepala Ditendang

BACA JUGA:Aktivis Lingkungan Soroti Limbah Solaria

“Berdasarkan keputusan MK semua sudah sangat jelas. Maka dari itu, kami meminta KPU untuk segera menggelar pleno penetapan anggota DPRD Bengkulu Tengah terpilih. Kami berharap KPU Bengkulu Tengah tak menunda-nunda lagi,” tegasnya.

Di sisi lain, Fepi juga mengucapkan syukur atas putusan MK. Dengan sudah diputuskannya oleh MK ini, maka PPP mendapatkan 4 kursi dalam Pileg DPRD Bengkulu Tengah dan menjadi pemenang serta berhak mendapatkan posisi jabatan Ketua DPRD Bengkulu Tengah. 

Ia meminta seluruh kader dan masyarakat Bengkulu Tengah untuk yang menang jangan terlalu bangga dan yang kalah jangan berkecil hati. Inilah kompetisi dan persaingan, kalah menang merupakan hal yang biasa. 

Semua ini tak lain untuk kemajuan Kabupaten Bengkulu Tengah ke depannya.

“Alhamdulillah MK sudah menolak semua gugatan PAN dan kita pemenang Pileg DPRD Bengkulu Tengah periode 2024-2029,” tegasnya.

BACA JUGA:KPU Buka Perekrutan 3.278 Formasi CPNS, Berikut Syarat dan Kententuannya

BACA JUGA:Realisasi PAD Sampah Baru Rp600 Juta dari Target Capai Rp3,5 Miliar, Ini Alasan DLH Kota Bengkulu

Tag
Share