Buruan Daftar! Kementerian Kominfo Siapkan 4.215 Formasi CPNS 2024

CPNS: Pengumuman tes CPNS 2024 di lingkungan Kementerian Kominfo RI --Kementerian Kominfo

a. Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja) dengan latar belakang warna merah

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku

c. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,- sesuai dengan ketentuan pada SSCASN (format surat terdapat dalam Lampiran III dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id)

d. Surat Pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,- sesuai dengan ketentuan pada SSCASN (format surat terdapat dalam Lampiran IV dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id);

BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran CPNS Masih Sepi Pelamar, Ini Pesan Sekda Sukarni

BACA JUGA:Penyaluran Dana Hibah Pilkada Sudah 100 Persen

e. Ijazah asli berwarna dengan ketentuan:

1) ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar

2) bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi

3) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

f. Transkrip nilai asli berwarna dengan ketentuan:

Khusus bagi pelamar kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan surat

keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Korupsi RSUD Mukomuko Lanjut

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Korupsi RSUD Mukomuko Lanjut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan