Paman Kencaduan 'Film Biru' Gagahi Keponakan Segera ke Jaksa
JELASKAN: Kasat Reskrim Polres Lebong, Rabnus Supandri saat menjelaskan perkembangan kasus anak dibawah umur--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
Kejadian ini terjadi Kamis 6 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pelaku bermain ke rumah korban.
Selang beberapa waktu, Ibu korban pergi mandi, sehingga pelaku dan korban hanya bermain berdua.
Memanfaatkan kondisi itu, lantas pelaku mengajak korban untuk menonton film biru. Setelah menonton film tersebut, pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan seperti dalam film yang ditonton melalui smartphone itu.
BACA JUGA:160 Personel Polres Siap Amankan Pilkada Lebong 2024
BACA JUGA:20 Meteran Listrik dan Jet Pump PTM Kutau Digasak Maling
Awalnya, korban menolak karena takut dimarahi orangtuanya. Namun pelaku terus saja membujuk korban, sehingga terjadilah hal tersebut.
Sementara itu, selesai mandi, ibu korban mendapati anaknya sedang memasang pakain dalam, sedangkan pelaku masih berada di teras rumah korban.
Setelah pelaku pergi korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa telah disetubuhi pelaku.
“Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polre Lebong. Kita tindaklanjuti dengan mengamankan terlapor dan dilakukan pemeriksaan,” beber Kasat Reskrim.