Dukung APH Ambil Alih TGR Sekretariat DPRD Kepahiang
KEJARI: Kejari Kepahiang telah mengambil alih temuan BPK di Sekretariat DPRD sesuai dengan SKK dari Pemkab Kepahiang. HERU/RB--
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".
Artinya, tenggat waktu tersebut hanya tersisa tak lama lagi jika mengacu saat diterimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI Perwakilan provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang, sejatinya sudah berakhir sejak 3 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Harga Kopi Meroket, 272 Penerima Bansos di Kepahiang Mundur
BACA JUGA:Anggaran Penanganan Sampah Membengkak
Di tanggal yang sama pula, Bupati Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menerima meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya dengan 6 opini WTP di antaranya diperoleh secara berturut-turut.
Saat itu, penyerahan opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun anggaran 2023 ini, telah diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan provinsi Bengkulu Mohammad Toha Arafat.
Sesuai hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2023 dari BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu, sejumlah temuan didapati pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Di antaranya, belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti.
Lalu, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar yang masih menyisakan Rp923,77 juta belum ditindaklanjuti.
Di TA 2022, dari Rp8,29 miliar temuan masih menyisakan Rp4,5 miliar belum diselesaikan. Tahun ini saja mencapai Rp4,1 miliar belum diselesaikan Rp4,01 miliar.