Kenaikan UMP Sudah Dikaji Matang

NAIK: Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin mersyah, M.MA saat menyampaikan kenaikan UMP Bengkulu, kemarin.--BELA/RB

BACA JUGA:Lama Menunggu Berangkat Haji, CJH Bisa Umrah Dahulu

"Itu yang jarang dilakukan oleh pekerja karena takut kehilangan pekerjaan, " ucapnya. 

Jika pelaporan tersebut masuk, dikatakannya pihak Disnakertrans akan memanggil perusahaan yang bersangkutan.

 Bahkan, seharusnya perusahaan juga sudah menetapkan pekerja yang 1 tahun atau lebih dari satu tahun. "Yang ditetapkan oleh UMP itu upah lajang, atau yang umur pekerjaannya di bawah satu tahun ke bawah," pungkasnya. (bil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan