Jelang Pelantikan 2 September 2024 Mendatang, SK Dewan Terpilih Belum Diterima
PELANTIKAN: kan dilantik pada 2 September 2024 mendatang, Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 untuk pelantikan dan pemberhentian dewan periode 2019-2024 belum kunjung diterima. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Akan dilantik pada 2 September 2024 mendatang, Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 untuk pelantikan dan pemberhentian dewan periode 2019-2024 belum kunjung diterima.
Diketahui, saat ini SK untuk pelantikan anggota dewan terpilih periode 2024-2029 maupun pemberhentian dewan untuk periode 2019-2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI masih dalam proses.
Hal itu diungkapkan, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Erlangga MSi, bahwa SK belum diterima karena pengusulan SK itu dari Biro Pemerintah ke Kemendagri.
“Namun, untuk persiapan penatikan tanggal 2 September (2024, red) mendatang sudah kita persiapkan," ungkap Erlangga.
BACA JUGA:Selain Terpaksa Penuhi Kebutuhan, Ini Alasan PKL Tetap Jualan di Badan Jalan
BACA JUGA:Anggaran DD Meningkat Tahun Depan, Gubernur Rohidin: Perlu Peningkatkan Kapasitas SDM
Erlangga mengatakan, bahwa sejauh ini setiap persiapan pelantikan telah dipersiapkan dengan baik, seperti pihak-pihak yang harus dihadirkan dalam prosesi pelantikan juga telah dipersiapkan, serta persiapan kebutuhan pendukung lainnya.
"Kita sudah persiapkan, sebelum itu kita telah sudah buat grub Whatsapp untuk para anggota dewan terpilih. Dan juga persoalan pengurusan LHKPN dan segala macamnya juga sudah selesai," beber Erlangga.
Lebih jauh, Erlangga mengatakan, tidak hanya persiapan penting, pihaknya juga telah mempersiapkan fasilitas pendukung kinerja anggota dewan juga dipastikan sudah siap.
Namun, khusus untuk pemberian fasilitas kinerja seperti halnya para pimpinan dewan, masih harus menunggu pimpinan definitif.
BACA JUGA:CPNS Lulus Seleksi Harus Menunggu 10 Tahun untuk Ajukan Pindah
BACA JUGA:CPNS Lulus Seleksi Harus Menunggu 10 Tahun untuk Ajukan Pindah
"Saat pelantikan ini kan dia menggunakan pimpinan sementara dulu, dan panjang waktunya untuk menyiapkan kelangkapan dewan, sampai nanti penetapan pimpinan definitif," singkat Erlangga.
Lebih jauh, Erlangga menerangkan, bahwa proses perubahan dari pimpinan sementara ke definitif membutuhkan waktu yang cukup panjang karena perlu mempersiapkan beberapa hal, terutama Alat Kelengkapan Dewan (AKD).