SK Pemecatan 2 PNS Terbit, Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si-foto: dok/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau SK pemecatan terhadap 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, SK pemberhentian 2 PNS tersebut sudah ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah. BKPSDM sudah menyampaikan kepada 2 orang PNS bersangkutan untuk mengambil SK pemberhentian tersebut di BKPSDM.

“Dalam proses, artinya terhitung 15 hari sejak SK ditandatangani bupati, yang bersangkutan dipanggil menghadap untuk pengambilan SK pemberhentian. Surat panggilan sudah disampaikan untuk pengambilan SK. Namun memang 2 orang yang bersangkutan sampai sekarang belum datang untuk mengambil SK  tersebut,” jelasnya.

Lipi menegaskan saat ini Pemkab Bengkulu Tengah tak main-main dalam menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin dalam bekerja. Bahkan sebelum pemberhentian 2 orang PNS ini, sudah ada beberapa PNS yang sudah dipecat karena indisipliner. 

BACA JUGA:Pembukaan Penerimaan PPPK Pemkab Bengkulu Tengah Tunggu Juknis, Kuota Mencapai 1.980 Formasi

BACA JUGA:Mulai 27 Agustus 2024, Ini 19 Syarat Wajib Harus Dipenuhi Buat Daftar Calon Kepala Daerah

“Pemecatan sudah melalui prosedur yang berlaku dan bahkan sudah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara,” tegasnya.

2 orang PNS yang dipecat atas nama Gunawan Ghozali. PNS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Nofendri. PNS di Puskesmas Pagar Jati. 2 PNS ini dipecat karena sudah melakukan indisipliner tidak pernah masuk kerja.

Sebelum diputuskan untuk diberhentikan, Pemkab Bengkulu Tengah telah melakukan tahapan-tahapan agar kedua PNS ini bisa berubah dan bisa bekerja seperti biasanya. 

“Sebelum diputuskan dipecat, kita sudah melakukan upaya, baik itu dilakukan evaluasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), naik ke tingkat BKPSDM dan dirapatkan oleh tim Majelis Pemkab Bengkulu Tengah,” sampainya.

BACA JUGA:PDI Perjuangan Usung Deddy-Ronny, Perindo ke Benny-Farizal, Agi Bersih-bersih Pantai Panjang

BACA JUGA:Selain Terpaksa Penuhi Kebutuhan, Ini Alasan PKL Tetap Jualan di Badan Jalan

Lipi menjelaskan kedua PNS diberhentikan dengan hormat. Namun meskipun keduanya diberhentikan dengan hormat, akan tetapi keduanya tidak memenuhi syarat yang berlaku, yakni bekerja minimal 20 tahun dan sudah berumur 50 tahun, sehingga tidak mendapatkan tunjangan pensiun.

Dengan kejadian ini, Lipi meminta agar semua ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah agar bisa lebih disiplin lagi dalam bekerja. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan