Wajib Diterapkan! Ini 4 Pilar Pernikahan Yang Kokoh Dalam Ajaran Islam

SAH: Pasangan yang baru saja menikah, memenuhi tuntutan ajaran Islam--Pixabay

Yang artinya adalah perkawinan harus dipelihara dengan saling menjaga sikap dan perilaku yang baik. Suami harus selalu berfikir, berupaya dan melakukan hal yang terbaik untuk isterinya. 

Begitupun sang istri harus melakukan hal yang sama dengan sang suami, keduanya harus menjaga hubungan dengan saling menjaga sikap satu sama lainnya. 

Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 19 memerintahkan hal ini: “Wa’asyiruhunna bil ma’ruufi , dan bergaul lah dengan mereka dengan cara yang baik.” Demikian Firman Allah SWT.

Kata mu’asyarah bil ma’ruf adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku berbuat baik harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada isteri dan isteri kepada suami. Masing masing bercita-cita untuk menjadi ‘ orang nomor satu’ bagi pasangannya.

BACA JUGA:12 Destinasi Wisata Indonesia yang Pernah Dikunjungi Artis korea

BACA JUGA:5 Provinsi Dengan Pertumbuhan Ekonomi Tercepat

4. Musyawarah

Perkawinan mesti dikelola dengan musyawarah, ini adalah cara yang sangat tepat untuk berkomunikasi meminta masukan, menghormati pendapat pasangan dan mengambil keputusan yang terbaik. 

Begitupun ketika sedang diterpa masalah kedua pasangan sangat disarankan agar saling bermusyawarah satu sama lain. 

Itulah 4 pilar yang perlu diterapkan agar pernikahan menjadi lebih kokoh, setiap akad pernikahan seorang penghulu biasanya pasti akan menyampaikan khutbah akad ini. Memberikan pesan kepada kedua pasangan yang hendak menikah meyakinkan keduanya supaya bisa menerapkan hal ini ketika sudah menikah nantinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan