28 Koperasi di Mukomuko Terancam Dicabut Izin, Ini Alasannya

PELATIHAN: Seluruh pengurus koperasi di Mukomuko mendapat peningkatan SDM beberapa waktu yang lalu. FIRMANSYAH/RB--

Berkaitan dengan utang memang sebagian koperasi ada yang mengajukan pinjaman ke perbankan, dan atas nama pinjaman harus mereka kembalikan,” ujarnya. 

Lanjutnya, untuk 192 koperasi yang aktif, juga telah diingatkan kembali untuk menyampaikan hasil RAT. 

Banyaknya koperasi mati suri ini disebabkan beberapa faktor. Selain terkendala permodalan usaha, juga banyak pengurusnya yang sudah tidak aktif dan beralih ke bidang usaha lainnya. 

BACA JUGA:Masuk MT 2 Petani Semai Bibit Padi, Dispertan Mukomuko Pastikan Pupuk Subsidi Cukup

BACA JUGA:Ingatkan Nelayan Perpanjang Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi

Dampaknya manajemen koperasi tidak berjalan dengan baik. Selain itu faktor kurangnya modal atau modal macet dengan anggota dan lainnya juga menjadi kendala. 

“Di sini kita terus berupaya melakukan pembinaan kepada pengurus koperasi yang aktif. sedangkan yang tidak aktif akan kita bubarkan, yang pengusulannya dalam waktu dekat,” terangnya.

Dikatakan Nurdiana, pendataan koperasi di Mukomuko akan kembali dilakukan dengan melibatkan penyuluh koperasi dan UKM lapangan. 

Karena mereka telah memahami kondisi dilapangan, dengan pendataan tersebut nantinya semua akses perizinan, pembiayaan, ataupun fasilitas lainnya yang berkaitan dengan Koperasi akan dilihat dari seberapa valid pendataan Koperasi di dalam Online Data System (ODS) di Kabupaten Mukomuko ini.

"Dan manfaat lainnya, ketika nanti ada bantuan dari pemerintah pusat. Maka koperaai yang sudah terdata melalui aplikasi ODS inilah yang akan diprioritaskan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan