ASN Terima Uang Lebih Rp1 Juta Wajib Lapor ke BPK Melalui UPG

BERLANGSUNG: Rapat pembahasan unit pengendalian gratifikasi. RUSMANAFRIZAL/RB--

KORANRB.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kaur diwajibkan untuk membuat laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila menerima gratifikasi atau pemberian baik berupa uang atau barang dari pihak manapun.

Hal ini ditegaskan pada saat pembahasan Rapat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang diikuti oleh perwakilan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Inspektorat Kaur Rabu, 28 Agustus 2024.

Dalam pembahasan tersebut, seluruh ASN diberikan penjelasan terkait dengan apa itu gratifikasi dan batasan yang wajib dilaporkan ke BPK apabila menerima pemberian barang ataupun uang.

Inspektur Inspektorat Kaur, Harika SE, mengatakan, ASN Kaur siapapun itu wajib memberikan laporan ke BPK melalu UPG di Kabupaten Kaur yang dalam hal ini sekretariatnya adalah Inspektorat Kaur.

BACA JUGA:Pelantikan 25 Anggota DPRD Kaur Periode 2024-2029, Dibayangi Sisa TGR Rp3,2 Miliar

BACA JUGA:Kendarai Pelangkin, Pasangan Herlian - Novrizal Daftar ke KPU Kaur

"Setiap ASN wajib tau mengenai batasan penerimaan gratifikasi, apabila sudah melampaui maka itu akan dinyatakan sebagai tindakan korupsi," kata Harika.

Disampaikannya, apabila pemberian baik itu uang maupun barang yang nominalnya sudah mencapai Rp1 juta lebih maka ASN tersebut diwajibkan untuk membuat laporan ke sekretariat UPG Kaur.

Hal ini untuk meminimalisir terjadinya tindakan korupsi, dengan dalih memberikan bantuan uang dengan tujuan tertentu.

"Upaya ini dilakukan juga tak lain untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Kaur," ungkap Harika.

BACA JUGA:Hingga Agustus, 62 Warga Kaur Ajukan Nikah

BACA JUGA:Jangan Malu Laporkan Kasus Pelecehan ke Polisi

Harika mengaku, sampai dengan saat ini belum ada satupun ASN yang melakukan pelaporan ke Inspektorat Kaur apakah mereka pernah menerima gratifikasi atau tidak. 

Padahal diyakini saat ini cukup banyak ASN yang menerima gratifikasi, misalnya sedang melakukan hajatan ada pemberian bantuan lebih dari Rp1 juta, namun tidak dilaporkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan