Cek Syarat Paslon, KPU Kepahiang Mulai Verifikasi Berkas
Cek syarat paslon, KPU Kepahiang mulai verifikasi berkas--Heru/RB
KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang mulai jalankan verifikasi administrasi terhadap persyaratan yang sudah disampaikan pasangan calon saat pendaftaran.
Komisioner KPU Kepahiang Nurhasan, Jumat 30 Agustus 2024 menerangkan verifikasi persyaratan Paslon sesuai dengan Pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024.
Di dalamnya memuat ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Pengumuman tersebut dilayangkan, juga berdasarkan PKPU Nomor 450 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten kepahiang tahun 2024.
BACA JUGA:Gunting Kupon di Koran RB, Rebut Hadiah Umrah Persembahan Gubernur Rohidin, Terbuka untuk Umum
Yakni, menyatakan syarat minimal suara sah adalah 9088.
Sedangkan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kepahiang nomor 447 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 11.744 dan sebaran 6 kecamatan.
Proses verifikasi ini dilakukan KPU, berbarengan dengan masa saat pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Paslon di Pilkada serentak 2024 Kabupaten Kepahiang.
"Banyak poin di dalamnya akan jadi acuan saat melakukan verifikasi. Jika memang diperlukan kita akan lakukan verifikasi faktual melibatkan ahli dari pihak terkait, misal Kemenag atau pun Diknas," papar Nur Hasan.
BACA JUGA:Periksa Kesehatan, Ini Harapan Rohidin untuk Semua Pasangan Calon
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Tetapkan 15 TPS Sulit di Rejang Lebong
Total ada 19 poin jadi persyaratan utama bagi 3 Paslon, yang telah mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati ke KPU Kabupaten Kepahiang.
Diantaranya, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.