Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Belum Ajukan Izin Cuti, Ini Tanggapan Gubernur Rohidin

IZIN CUTI: Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko belum ajukan surat izin cuti ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, padahal sudah disurati. DOK/RB--

KORANRB.ID – Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko belum ajukan surat izin cuti ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, padahal sudah disurati.

Dikatakan, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah MMA dirinya telah mengintruksikan Pemprov Bengkulu untuk menyurati agar Pemkab Mukomuko mengirimkan surat cuti tersebut.

Namun, hingga berita ini dibuat. Pemkab Mukomuko belum kunjung mengirimkan surat cuti Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tersebut.

“Kita sudah menyurati, tapi mereka tetap bertahan dan mengatakan saat Gibran maju ke Pemilihan Presiden tidak melampirkan izin cuti, padahal itu hal yang berbeda,” terang Rohidin di Balai Semarak, Kamis, 5 September 2024.

BACA JUGA:Gubernur: Penghapusan Honorer Harus Lihat Kemampuan Keuangan Negara

BACA JUGA: Terima Audiensi Petani Milenial, Gubernur Dukung Modernisasi Prasarana

Atas hal itu, Gubernur Rohidin mengingatkan kepada yang bersangkutan.

Apabila ke depannya terjadi permasalahan, dirinya meminta jangan saling menyalahkan.

Dikarenakan, sedari jauh – jauh hari Pemprov Bengkulu telah menyampaikan kepada Pemkab Mukomuko untuk mengirimkan surat izin cuti tersebut.

“Iya kalau seperti ini, nanti jangan saling menyalahkan saja,” tegas Rohidin.

BACA JUGA:Ada Kerusakan di IPA Surabaya Kota Bengkulu, Air PDAM Mati Total

BACA JUGA:E-Meterai Sulit Didapatkan, Pelamar CASN di Kota Bengkulu Serbu Kantor Pos

Rohidin menjelaskan, surat izin cuti tersebut paling lambat 7 hari sebelum masa kampanye dimulai pada tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

“Karena izin cuti ini selambat-lambatnya, 7 hari sebelum tahapan kampanye,” ungkap Rohidin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan