Aniaya Pacar Keponakan, Petani Dibekuk Polisi

SAMPAIKAN: Kasat Reskrim saat sedang melakukan rilis pelaku penganiayaan. RUSMANAFRIZAL/RB--

Kasat menjelaskan, tersangka tetap dianggap bersalah atas perbuatannya meskipun niat hatinya baik untuk mencegah korban membawa pergi ponakannya. Namun jelas dalam undang-undang bahwa melakukan kekerasan itu akan di pidana. 

Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun enam bulan dan karena penganiayaan menggunakan senjata tajam tersangka juga di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. 

"Tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis, untuk itu kejadian ini harus jadi pelajaran tidak boleh langsung emosi dan menganiaya orang sembarangan walaupun orang tersebut salah," pungkas Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan