Sudah Tanda Tangan Kontrak, 94 PPPK 2023 Segera Bertugas

LANTIK: 570 PPPK hasil seleksi 2023 yang dikukuhkan Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA beberap waktu lalu. DOK/RB--

“Apabila tetap memaksakan pindah, maka mereka bisa disebut mengundurkan diri sebagai PNS,” tegas Gunawan.

Lebih jauh, Gunawan menerangkan, bahwa perlunya pemahaman dan kesiapan mereka sebagai PNS yang merupakan pegawai negara.

“Mereka harus tahu, dan paham nantinya,” beber Gunawan.

Diketahui, pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak tanggal 19 Agustus sampai 2 September 2024. Sedangkan, untuk pendaftaran dilakukan pada tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024.

Pada pendaftaran itu, memuat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai CPNS, yang termaktub pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024.

Adapun syaratnya tersebut, yakni seperti berusia 18-35 tahun saat melamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN.

Tidak berstatus calon PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis. 

Kemudian, harus memenuhi kualifikasi pendidikan persyaratan pada jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar. 

Yang paling ditekankan, yang mengikuti seleksi dan apabila lolos harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain. 

Dan memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu, termasuk tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi dan untuk syarat lainnya, juga harus dipenuhi oleh calon pelamar.

"Syarat harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS," singkat Gunawan. 

Sekadar mengulas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyediakan 4 formasi bagi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ini.

Selebihnya dari 200 formasi tahun ini terbuka untuk umum kepada masyarakat Provinsi Bengkulu.

Hal itu dikatakan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos,MM bahwa dari 200 formasi, terdapat 2 persen yang dikhususkan untuk disabilitas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan