Ada 5 Fraksi di DPRD Kepahiang, Ini Pucuk Pimpinannya

Gedung DPRD Kepahiang, 5 fraksi telah terbentuk. --HERU/RB

BACA JUGA:Bencana Alam Hingga Isu Negatif Jadi Kewaspadaan Pemilu di Bengkulu Utara

Setidaknya, dari paparan tenaga ahli DPRD ada 14 poin penting dalam Tatib yang perlu dibahas lebih mendalam. Mulai dari.

Kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, keanggotaan, pelaksanaan hak, kewajiban anggota DPRD, fraksi, Alat Kelengkapan Dewan (AKD), persidangan, rapat, dan pengambilan keputusan.

Lalu, tata cara pembentukan Perda, pembahasan Raperda rutin, larangan dan sanksi, pemberhentian dan pergantian antar waktu, serta pemberhentian sementara, penyidikan, pelaksanaan konsultasi dan aturan penting lainnya.

Sementara Panja pembahasan revisi kode etik DPRD, telah memastikan revisi kode etik telah ditetapkan.

BACA JUGA:Dianggarkan Rp600 Juta, Gedung Imigrasi Akan Berdiri di Kawasan KTM Lagita Desa Urai Ketahun

Anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya tetap berpedoman pada norma-norma yang jelas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait kode etik, pembahasan lebih difokuskan pada aspek hukum acara, larangan bagi anggota dewan, serta penetapan etika berperilaku. 

Dalam pembahasan ini, disepakati bahwa kode etik harus mencerminkan kehormatan lembaga dan menjadi pedoman perilaku bagi anggota DPRD agar menjaga integritas serta martabat lembaga legislatif itu sendiri. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan