Ancang-ancang Tersangka Samisake Jilid II Ajukan Praperadilan

PRAPERADILAN: Tersangka jilid II dugaan korupsi dana Samisake ancang-ancang lakukan upaya praperadilan. DOK/RB--

BACA JUGA:Kabid Keuangan dan Pengadaan RSUD Mukomuko Beberkan Mark up Pembayaran, JPU: Setiap Sektor Capai 3,5 Persen

Di antaranya mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon pada Rabu, 27 September 2023. Marjon dipanggil berkenaan dengan penyidikan dana bergulir Samisake.

Dari Marjon, penyidik menggali juga bagaimana kesiapan BLU Samisake setelah dana disalurkan pada 2013 lalu.

Sekadar mengulas, ER Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur ditetapkan sebagai tersangka.

ER tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Setelah ER ditetapkan jadi tersangka, satu hari kemudian penyidik pidsus Kejari Bengkulu menggeledah Kantor BKM Maju Bersama yang berada di Kelurahan Rawa Makmur.

Setidaknya dua box dokumen didapatkan penyidik berkaitan dengan penyaluran dana Samisake, disita dan diperiksa.

Modus ER, diduga sama seperti empat tersangka di jilid I, dengan memanupulasi nama peminjam, serta menggunakan dana Samisake yang telah dibayar peminjam ke Koperasi BKM Maju Bersama.

Ditemukan sekitar Rp400 juta dana yang dikelola, yang baru dikembalikan ke BLUD sekitar Rp9 juta, masih ada sekitar Rp391 juta yang mesti dikembalikan. 

BACA JUGA: 3 Diduga Pengedar Ditangkap, Edar Sabu di Taman Remaja Kota Bengkulu, Segini Barang Buktinya

BACA JUGA:Kabid Keuangan dan Pengadaan RSUD Mukomuko Beberkan Mark up Pembayaran, JPU: Setiap Sektor Capai 3,5 Persen

Ada beberapa nama yang tidak pernah meminjam tetapi dibuat meminjam, dan ada beberapa nama peminjam yang sudah lunas tetapi duit dipergunakan oleh pengurus, dan peminjam masih berstatus terutang, padahal sudah lunas.

Sementara di Jilid I perkara korupsi dana Samisake telah menyeret 4 terdakwa dan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu, 27 Maret 2024 diketuai Fauzi Isra, SH, MH.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah korupsi dana Samisake tersebut, pertama Mejelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zamzami Putrado penjara selama 3 tahun.

Kemudian, Zamzami juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 bulan pidana penjara.

Tak hanya itu, terdakwa Zamzami juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan