Ancang-ancang Tersangka Samisake Jilid II Ajukan Praperadilan

PRAPERADILAN: Tersangka jilid II dugaan korupsi dana Samisake ancang-ancang lakukan upaya praperadilan. DOK/RB--

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman UP kepada Zamzami sebesar  Rp739 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak  diselesaikan maka harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak memiliki harta benda akan ditambah hukuman 2 tahun pidana penjara.

Selanjutnya, terdakwa Ketua Koperasi Sekip Mandiri Rustam Hamzah. Mejelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, serta denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan pidana penjara. 

Kemudian, terdakwa Ketua Koperasi Sanip Mandiri Akhir Mili. Ia divonis dengan putusan 1 tahun pidana penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Akhir Mili juga terkena pidana tambahan, berupa uang pengganti sebesar Rp156 juta. 

Terakhir, terdakwa  Bendahara Koperasi Sekip Mandiri Junilawati. Divonis 1 tahun pidana penjara, denda 50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara. 

Untuk pidana tambahan, Junilawati dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 173 Juta. Dengan ketentuan yang sama dengan terdakwa Zamzami. Namun jika tidak mempunyai harta benda maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun. 

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar seperti dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yakni melanggar Pasal 3 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan