Ini Target Hermedi Rian sebagai Ketua DPRD Bengkulu Utara Sementara

Ini target Hermedi Rian sebagai Ketua DPRD Bengkulu Utara Sementara --shandy/rb

Ia menerangkan jika tugas pertama DPRD adalah melaksanakan pembentukan alat kelengkapan DPRD. 

“Sedangkan, dari 30 Anggota DPRD ini 16 diantaranya adalah anggota DPRD Baru meskipun diantara mereka pernah menjabat sebagai Anggota DPRD,” terangnya.

BACA JUGA:2 Temuan Penyebab BUMDes di Mukomuko Tidak Berkembang, Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kepada 80 BUMDes

BACA JUGA:Perkuat Pemahamanan Tupoksi Sebagai Legislatif, 30 Anggota DPRD Seluma Akan Hadapi Orientasi

Ia menerangkan jika semuanya dalam pembentukan alat kelengkapanj tersebut membutuhkan berbagai tahapan. 

Sehingga masing-masing Anggota DPRD harus lebihdulu mengikuti bimbingan teknis lebih dulu. 

“Karena pembentukan alat kelengkapan tersebut menjadi salah satu kegiatan DPRD yang artinya masing-masing Anggota DPRD harus memahami lebihdulu tugas dan fungsi alat kelengkapan masing-masing,” terangnya.

Ia menerangkan jika alat kelengkapan DPRD yang harus dibentuk diantaranya  Fraksi, Komisi, Bapem Perda, Badan Anggaran, Badan Musyawarah. 

BACA JUGA:Perketat Pengawasan di TPS Kategori Sulit

BACA JUGA:Genjot Capaian PAD, Sisa Waktu Tinggal 4 Bulan

Pembentukan alat kelengkapan ini akan dilakukan pasca pelaksanaan bimbingan teknis DPRD. Sehingga setelah itu masing-masing Anggota DPRD bisa bermusyawarah membentuk masing-masing fraksi yang menjadi titik awal alat kelengkapan DPRD. 

“Setelah itu dari fraksi-fraksi tersebut baru akan ditentukan alat kelengkapan lainnya dari masing-masing usulan fraksi,” terangnya. 

Sehingga Ia menegaskan tugas-tugas pimpinan sementara adlah terkait dengan pelaksanaan kegiatan internal DPRD. 

Sehingga proses pelaksanaan kegiatan internal tersebut diharapkan bisa berjalan lancar dan tepat waktu. 

BACA JUGA:Dilantik Jadi Anggota DPRD, Rizkan Jadi Harapan Baru Masyarakat Seluma

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan