Kades dan BPD Jangan Korupsi, Wajib Kelola Keuangan Desa Sesuai Aturan

ANTUSIAS: Seluruh Kades dan BPD se-Kabupaten Bengkulu Tengah antusas menghadiri sosialisasi antikorupsi dan program pencegahan korupsi.-foto: jeri/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID – Kades dan BPD di Bengkulu Tengah diingatkan untuk mengelola keuangan desa sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai melakukan tindakan korupsi. 

“Dalam pengelolaan dana desa, semuanya sudah tercantum dalam aturan. Saya meminta kepada kades untuk bisa mempedomani itu. Jangan sampai terjadi perbuatan yang melawan hukum, termasuk korupsi,” tegas Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si dalam sosialisasi antikorupsi dan program pencegahan korupsi yang digelar Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah bertempat di aula Hotel Puncak Tahura, Selasa, 10 September 2024.

Kegiatan ini dihadiri seluruh Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan (BPD) se-Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemateri dalam sosialisasi ini yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH dan perwakilan dari Polres Bengkulu Tengah. 

Heriyandi mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam setahun. Tujuannya untuk mencegah terjadinya korupsi di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ia juga menyampaikan agar Inspektorat bisa lebih menekan atau mencegah terjadinya korupsi di Kabupaten Bengkulu Tengah terkait pengelolaan dana desa (DD). Sebab dengan peran serta Inspektorat, bisa saja korupsi di Bengkulu Tengah tak terjadi, termasuk dalam pengelolaan dana desa.

BACA JUGA:Viral! Pemotor Kena E-Tilang, Terekam Kamera Bonceng Pocong Tanpa Helm, Ini Jawaban Polres Pasuruan

BACA JUGA:Negara Kantongi Rp 31,5 Triliun dari Penjualan Materai, Dalam 5 Tahun Terakhir,

“Saya juga menyampaikan kepada Inspektorat agar bisa melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dengan demikian tindak pidana korupsi di Bengkulu Tengah tak terjadi lagi,” tandasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE mengatakan kegiatan sosialisasi ini amanat langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini dilaksanakan sebanyak 3 kali. 

Untuk sosialisasi pertama pesertanya dari Kades dan BPD. Untuk sosialisasi ke dua pesertanya seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah dan terakhir seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan tak lain untuk menekan terjadinya tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah hingga tak ada lagi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Melalui kegiatan ini kita berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi terjadi. Baik itu dari tingkat bawah yakni pemerintah desa hingga ke eksekutif dan legislatif. Makanya 3 kali kegiatan kita menyasar semuanya,” terangnya.

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Diprediksi Telan Anggaran Rp42,1 Miliar

BACA JUGA:Era Digital, Minat Baca Rentan Berubah, Ini Pesan Gubernur Bengkulu pada Peserta Jambore Literasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan