Siapkan Sanksi Denda Pembuang Sampah Sembarang

BERSERAKAN: Tumpukan sampah di Jalan Telaga Dewa Kelurahan Sukarami. --WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah menyiapkan sanksi denda untuk pelaku pembuang sampah sembarangan.

Ini merupakan bentuk tindak tegas Pemkot Bengkulu, untuk membuat jera para pelaku. 

Sehingga tidak ada lagi tumpukan sampah yang kerap di temui di beberapa sudut jalan di Kota Bengkulu.

 “Berupa denda sanksi diberikan kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan,” kata Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu, Sehmi M.Pd.

BACA JUGA:Keabsahan Mutasi 22 Maret Dipertanyakan, BKPSDM Lebong Tunjukan Surat Mendagri ke KPU

Lanjut Sehmi upaya tegas ini dilakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan keindahan Kota Bengkulu. 

Maka dari itu peranan seluruh unsur masyarakat sangat dibutuhkan dari kesadaran diri untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengawasi daerahnya dari orang yang membuang sampah sembarangan.

Di tempat terpisah, warga Jalan Telaga Dewa, Edo Syaputra (31) mengeluhkan tumpukan sampah di pinggir jalan.

"Kami warga sekitar kewalahan dengan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab yang membuang sampah sembarangan," ungkap Edo.

BACA JUGA:50.987 Anak di Kota Bengkulu Belum Miliki KIA

Dengan menumpuknya sampah tersebut, menggangu pemandangan dan menimbulkan bau kurang sedap.

Lantaran di wilayah itu tidak ada tempat khusus untuk pembuangan sampah sementara (TPS).

"Kalau TPS itu ada tidak mungkin warga membuang sembarangan, kayaknya memang perlu ada TPS di sana," jelas Edo.

Sementara itu Kepala DLH Kota Bengkulu, Drs Riduan S.IP, M.Si mengatakan tumpukan sampah yang berada di beberapa titik berdekatan dengan perumahan warga bukan lagi menjadi tanggung jawab DLH Kota Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan