KPU Kepahiang Umumkan Status Kelengkapan Syarat 3 Bapaslon
Petugas KPU tengah melaksanakan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan Bapaslon di Pilkada 2024 Kepahiang--Heru/RB
KORANRB.ID - Sesuai tahapan yang ada, KPU Kabupaten Kepahiang akan mengumumkan status akhir kelengkapan syarat 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilkada 2024.
Terkait hal ini, sebelumnya KPU telah menetapkan dokumen persyaratan 3 pasang calon bupati dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Dari sini pula, ketiga Bapaslon diminta melakukan perbaikan kelengkapan persyaratan hingga 8 September 2024 lalu.
Terkini, sebagaimana dijelaskan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Nurhasan, Rabu 11 September 2024 ketiga Bapaslon diklaim telah menyerahkan semua perbaikan yang diminta sesuai persyaratan yang ditentukan.
BACA JUGA: Perkara Tipikor RSUD Mukomuko Sudah Hadirkan 23 Saksi, Ini Fakta Persidangannya
BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 2024, Dani-Sukatno dapat Restu Kyai dan PWI
Pihaknya akan menyerahkan hasil penelitian administrasi, pada 13 September 2024 mendatang.
"Ini yang kita jadwalkan, hasilnya kalau bisa tanggal 13 September 2024 kita serahkan dan umumkan hasilnya. Kalau tahapannya, kan paling tidak tanggal 14 September 2024," kata Nurhasan.
KPU Kabupaten Kepahiang sendiri telah melakukan verifikasi administrasi, terhadap semua berkas perbaikan yang diserahkan tiga Bapaslon.
Disinggung mengenai kelengkapan persyaratan, hingga membuat Bapaslon bisa terancam melaju penuju Pilkada 2024. Nurhasan meyakinkan, ketiga Bapaslon telah melengkapi semua kekurangan persyaratan.
BACA JUGA:3 Kelurahan di Lebong Belum Realisasi Dana Kelurahan Tahap I
BACA JUGA:Ini 3 Kerawanan Pemilu di Bengkulu Utara
Mengenai hasil temuan BPK hingga menyebabkan salah satu Bapaslon, wajib menuntaskan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Menurutnya KPU hanya akan tetap berpedoman pada putusan pengadilan.