KPU Kepahiang Umumkan Status Kelengkapan Syarat 3 Bapaslon

Petugas KPU tengah melaksanakan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan Bapaslon di Pilkada 2024 Kepahiang--Heru/RB

"Soal BPK, itu bukan ranah kami. Acuan kami soal utang ini, adalah rekomendasi pengadilan," singkat Nurhasan. 

Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menerangkan dari hasil pengawasan sementara yang dilakukan pihaknya ketiga Bapaslon berpotensi telah memenuhi semua kekurangan persyaratan yang tercatat sebelumnya. 

BACA JUGA:Angka Perceraian Masih Tinggi, Pemkab Bengkulu Utara Tekan MoU Soal Hak Anak dengan PA Arga Makmur

BACA JUGA:Fraksi DPRD Bengkulu Selatan Resmi Dibentuk, Berikut Ini Daftar Namanya

"Sejauh ini kita melihat, ketiga Bapaslon telah memenuhi semua berkas persyaratan yang dinyatakan kurang sebelumnya," kata Asuan. 

Terkait utang Bapaslon ini sendiri, KPU Kabupaten Kepahiang  telah melayangkan Pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Di dalamnya telah menetapkan 19 item syarat wajib yang mesti dipenuhi Bapaslon. Salah satunya, pada poin 10 dengan menjelaskan "Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara". Serta di poin 11, yang menjelaskan "Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

BACA JUGA:Umrah Gratis Persembahan Gubernur Bengkulu dan Dirut RBMG Berangkat 8 Oktober 2024

BACA JUGA: 2 Fraksi Gabungan, DPRD Bengkulu Utara Maksimal Dibentuk 7 Fraksi

Diketahui, dalam Berita Acara (BA) Tentang penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024 yang terpisah, ketiga Paslon sama-sama tak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen wajib di poin 15.

Yakni,  naskah visi, misi dan program pasangan calon mestinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah. 

Kekurangan persyaratan kedua dari 3 Bapaslon dengan rincian, Riri - Ujang  belum benar pada hasil verifikasi dokumen wajib pada kondisi tertentu

di poin 17. Yakni, fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi buat bakal calon wakil bupati, dengan catatan belum benar.  

Kekurangan Bapaslon Nata-Hafizh, juga pada poin 17. Hanya saja, hasil verifikasi belum benar terjadi pada calon bupati dan wakil bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan