3 Tsk KUR, Didakwa Pekan Depan

PERIKSA: Momen ketika tiga tersangka usai diperiksa di pidsus Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu.FIKI/RB--

KORANRB.ID – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu Bank Syariah plat merah di Kota Bengkulu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

BACA JUGA:Berkas 3 Tsk Korupsi KUR, Tahap I

Pasalnya berkas perkara tiga tersangka RR selaku marketing, AS mantan Branch Manager Bank Syariah dan ES selaku mantan Mantan Micro Marketing Manager sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke PN Tipikor Bengkulu sejak 7 November 2023 lalu. 

BACA JUGA:Tsk Korupsi Sebut Sebagian Dana Untuk Bayar Utang KONI

“Tiga tersangka dugaan korupsi dan KUR di salah satu perbankan Syariah Bengkulu, di agendakan menjalani sidang perdana, Rabu 29 November 2023 pekan depan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Rina Virawati, SH, MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Ristianti Andriani, SH, MH, saat dikonfirmasi RB, kemarin (23/11). 

BACA JUGA:Kasus Korupsi di Baznas Bakal Ada Tersangka Baru

Pasal yang dijeratkan kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b. ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi, 4 Terdakwa Samsisake Ajukan Sanggahan

Dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Mantan Direktur Ditahan JPU, Dugaan Korupsi Asrama Haji Rp 1,28 milar

“Untuk pasalnya, masih dengan pasal awal yang kita terapkan untuk ketiga tersangka,” kata Ristianti.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara (KN) mencapai Rp 1,4 miliar. KN tersebut, didapatkan dari penyalahgunaan dana KUR oleh para tersangka. 

Di tingkat penyidikan, kerugian Negara (KN) yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka RR. Sementara AS dan ED ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta diduga ikut membantu RR untuk menutupi kesalahan. (eng)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan