Mantan Direktur Ditahan JPU, Dugaan Korupsi Asrama Haji Rp 1,28 milar
LUBIS/RB DIGELADANG: Mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU ditahan JPU usai dilimpahkan penyidik Kejati Bengkulu. --
KORANRB.ID – Mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU, yang terseret kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu Rp 38 miliar, jadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SU akan ditahan 20 hari kedepan oleh JPU, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH menyampaikan, tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kemarin Senin (11/11).
BACA JUGA:Kasus Asrama Haji P21, Lanjut ke Persidangan
Pantauan RB di Kantor Kejari Bengkulu, SU mengenakan rompi orange, dengan tangan terborgol SU digelandang ke mobil sekitar pukul 14.35 WIB.
“Sesuai koordinasi dengan penyidik, hari ini (kemarin, red) jadwalnya kami lakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti,” sampai Rozano.
BACA JUGA:Korupsi Proyek Asrama Haji: 2 Tersangka dan Saksi Kembalikan Rp 798 Juta
Usai diterima JPU, dakwaan terhadap SU akan segera disusun. Ditargetkan paling lama tujuh hari, berkas SU sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu. “Sekarang tersangka SU tahanan JPU, dilakukan penahanan 20 hari kedepan, paling lama kita limpahkan ke pengadilan tujuh hari ke depan,” terang Rozano.
SU dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b. ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain SU, masih ada tersangka PS yang berperan sebagai makelar proyek dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi asrama haji ini.
BACA JUGA:Tsk Asrama Haji Bantah Nikmati Rp 100 Juta
“Memang ada dua tersangka, yakni SU dan PS. Untuk tersangka PS segera menyusul juga akan dilimpahkan dari penyidik ke JPU,” sebut Rozano.
Terpisah. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH penanganan kasus ini akan melihat seperti apa fakta-fakta dalam persidangan terungkap terkait keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp 498 Juta Belum Pulih, Jaksa Telusuri Aliran Uang Korupsi Asrama Haji
“Kalau di penyidikan sudah, selanjutnya akan kita lihat dipersidangan seperti apa. Kalau ada fakta-fakta lain dipersidangan ya, pasti kita ikuti,” kata Danang.
Dari hasil penghitungan kerugian negara (KN) oleh auditor BPKP Perwakilan Bengkulu, KN mencapai Rp 1,28 miliar. Total pengembalian KN yang dititipkan dua tersangka mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU, dan PS serta para saksi mencapai Rp 798 juta. Setidaknya KN yang masih tersisa mencapai Rp 482 juta lagi.