3 Bapaslon Bupati Kepahiang Dinyatakan Penuhi Syarat

BAPASLON: Tim LO dan Parpol pendukung ketiga Bapaslon, saat menghadiri penyerahan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang di Aula KPU Kabupaten Kepahiang. --HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang akhirnya menetapkan 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati wakil-bupati, Riri Damayanti-Ujang Irmansyah, Zurdinata-Abdul Hafizh dan Windra Purnawan - Ramli telah Memenuhi Syarat (MS). 

Hal ini berdasarkan, hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan persyaratan administrasi calon. 

Ketetapan KPU Kabupaten Kepahiang ini sendiri,  tertuang dalam pengumuman resmi nomor 913/PL.02.2-Pu/1708/2024, ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok tertanggal 13 September 2024. 

Selanjutnya, KPU Kabupaten Kepahiang mulai menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024.

BACA JUGA:Cegah Kekerasan Pada Anak, DP2KBP3A Turun ke SMP dan SMA di Mukomuko

"Masukan dan tanggapan masyarakat diterima KPU mulai 15 - 18 September 2024," tulis putusan KPU yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kepahiang, Ikrok. 

Status MS ketiga Bapaslon di atas, dapat diartikan perbaikan yang sempat membuat ketiga Bapaslon berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebelumnya sesuai verfikasi administrasi telah dipenuhi. 

Sebelumnya, sesuai dalam Berita Acara (BA) Tentang penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024 yang terpisah, semula KPU Kepahiang menetapkan dokumen persyaratan ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dinyatakan BMS.

Dari BA yang diterima, Jumat 5 September 2024 petang ketiga Paslon sama-sama tak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen wajib di poin 15. 

BACA JUGA:Begini Respon Tim Hukum Reskan Effendi Setelah Dinyatakan TMS Oleh KPU Bengkulu Selatan

Yakni,  naskah visi, misi dan program pasangan calon mestinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah. 

Kekurangan persyaratan kedua dari 3 Bapaslon dengan rincian, Riri-Ujang  belum benar pada hasil verifikasi dokumen wajib pada kondisi tertentu di poin 17. 

Yakni, fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi buat bakal calon wakil bupati, dengan catatan belum benar.  

Kekurangan Bapaslon Nata-Hafizh, juga pada poin 17.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan