Pilkades PAW 4 Kades Dilaksanakan Setelah Pilkada

PENGUKUHAN: 138 Kades di Bengkulu Tengah dikukuhkan kembali karena adanya tambahan masa jabatan 2 tahun.-foto: dok/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selesai. 

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH. Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkades PAW 4 Kades sebenarnya akan dilaksanakan pada tahun ini. 

Namun dikarenakan adanya surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka pelaksanaan Pilkades tahun ini harus ditunda setelah pelaksanaan Pilkada serentak selesai. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada serentak di setiap daerah. 

BACA JUGA:Ingat! Mulai 1 Oktober Pakai Jogging Track Stadion Semarak Dikenakan Tarif, Mulai Rp 3.000 Hingga Rp 200 Ribu

BACA JUGA:1.939 Mahasiswa Baru UMB Ikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru 2024

“Kemendagri menerbitkan SE yang mana dalam SE tersebut meminta kepada semua daerah menunda pelaksanaan Pilkades setelah pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan. Maka dari itu kita akan melaksanakan Pilkades PAW pada tahun 2025 mendatang,” jelasnya.

Lanjut Donal, pelaksanaan PAW Kades dilaksanakan di 4 desa yakni, Desa Pematang Tiga, Desa Pematang Tiga Lama, Desa Pungguk Beringin dan Desa Genting Dabuk. Berhentinha 4 Kades disebabkan oleh beberapa alasan.

Desa Pematang Tiga dan Desa Pematang Tiga lama berhenti dikarenakan mengundurkan diri. Dua Kades ini mengundurkan diri dikarenakan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Selanjutnya, dua Kades lagi, yakni Kades Genting Dabuk dan Genting Pungguk Beringin berhenti dikarenakan terseret kasus hukum.

BACA JUGA:Kades Nyatakan Dukungan Calon Gubernur, Bawaslu Tindaklanjuti

BACA JUGA:KPU Kepahiang Sahkan DPSHP Pilkada 2024, 20 September 2024 

“Dari 4 Kades yang berhenti ini dengan alasan yang berbeda. Kalau Kades Pematang Tiga dan Kades Pematang Tiga lama mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai DPRD Bengkulu Tengah. Dua Kades (Kades Genting Dabuk dan Genting Pungguk Beringin, red) lagi berhenti dikarenakan kasus hukum,” bebernya.

Donal juga menyampaikan, sebenarnya pada tahun 2025 mendatang pihaknya akan melaksanakan Pilkades serentak di 47 desa. 

Anggaran pelaksanaan Pilkades sudah dianggarkan, namun karena adanya perpanjangan SK selama dua tahun, maka pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakam pada tahun 2027.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan