Hasil Penyelidikan Dana BOKB Disampaikan ke Inspektorat Lebong
Jaksa Kejari Lebong, Jelita Sari, SH.-foto: dok/koranrb.id-
LEBONG, KORANRB.ID – Kasus duagaan korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2022-2023, terus berlanjut.
Selasa, 17 September 2024 tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menggelar ekspos di kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong.
Tim Pidsus Kejari Lebong memaparkan temuan hasil penyelidikan yang diakukan atas kasus dugaan korupsi dana BOKB di DP2KBP3A Lebong. Hasil penyelidikan disampaika kepada Inspektorat Lebong sebagai acuan untuk dimulainya audit.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, didampingi Jaksa Pidsus, Jelita Sari, SH, menerangkan berdasarkan temuan dari hasil Penyelidikan yang dilakukan pada dana BOKB di DP2KBP3A Lebong TA 2022-2023, ditemukan ada selisih anggaran pada sub makanan dan minuman serta snack, dengan total selisih Rp 81 juta.
“DI BOKB itu ada biaya oprasional, biaya operasioanal itu ada beberapa item, diantaranya ada operasional stunting, makan minum dan item lainnya. Di item makan minum itu kami menemukan selisih,” kata Jelita.
BACA JUGA:Oknum ASN dan Kades Tak Netral, Hasil Diteruskan ke BKN
BACA JUGA:Remaja Diduga Dikeroyok Geng Motor, Polresta Bengkulu Lakukan Penyelidikan
Selisih anggaran Rp 81 juta berdasarkan temuan yang penyelidikan tim Pidsus Kejari Lebong. Berdasarkan temuan itu, Pidsus Kejari Lebong meminta pihak Inspektorat melakukan audit ulang untuk mengetahui berapa kerugian Negara (KN) yang timbul dalam kasus ini.
“Kepada Inspektorat kami minta hitung ulang, berapa nominal pastinya. Karena memang bidangnya Inspektorat, kalau kami tidak ada auditor,” ujarnya.
Sementara itu, Ispektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri mengatakan, berdasarkan hasil ekspos pertama yang dilakukan tim Pidsus Kejari Lebong, pihaknya akan mulai melakukan audit atas dana BOKB Lebong TA 2022-2023.
“Hasil ekspos ini kami pelajari terlebih dahulu. Setelah kami pelajari, nanti kami akan bersurat lagi ke mereka apa saja yang kami butuhkan atas kasus ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, Kejari Lebong sudah memanggil beberapa saksi atas kasus ini, meliputi mantan Kepala DP2KBP3A 2022 dan 2023, selain itu Kejari Lebong sudah memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penyuluh, Bendahara dan semua pihak terkait lainnya.
BACA JUGA: Ini 2 Zona Merah Peredaran Narkoba di Bengkulu, Salah Satunya Rejang Lebong
BACA JUGA: Siapkan 10 Saksi, JPU Yakin Beri Fakta Beratkan 3 Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang