3.516 Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu yang Memenuhi Syarat Masih Diverifikasi

PELAMAR CPNS: Sebanyak 3.516 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang Memenuhi Syarat (MS) masih dalam verifikasi. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Sebanyak 3.516 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang Memenuhi Syarat (MS) masih dalam verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.

Adapun jumlah pendaftar pada seleksi CPNS 2024 ini mencapai 4.181 pelamar.

Kemudian yang submit atau menyelesaikan proses pendaftaran sebanyak 4.028 pelamar dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 509 pelamar.

Diungkapkan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi S.Sos, MM, bahwa kebanyakan pelamar TMS dikarenakan tidak mengerti menggunakan e-meterai.

BACA JUGA:Janji Lestarikan Adat Budaya, Dani Sukatno Banjir Dukungan

BACA JUGA:Terbaik Se Sumatera, Urutan 2 Nasional, Ini 3 Prestasi Pemprov Bengkulu hingga Dapat Penghargaan

Di mana, kebanyakan penggunaan e-meterai dilakukan berulang kali, sehingga hal itu menyalahi aturan dan dinyatakan TMS.

Selain itu juga, ada yang salah mengisi formasi. Kemudian salah dalam menulis tujuan surat lamaran, akreditasi kampus dan lainnya.

“Tunggu saja, kita akan rapatkan agar yang TMS tidak terlalu fatal di MS-kan,” sampai Gunawan, Rabu, 18 September 2024.

Gunawan menerangkan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil verifikasi data yang dilakukan untuk para pelamar yang telah dinyatakan MS beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Jokowi: Indonesia Harus Maksimalkan Potensi Industri Halal Global

BACA JUGA:DISUKA Memiliki Komitmen dan Siap Lestarikan Adat Budaya di Kota Bengkulu

“Ini sementara datanya, namun kita masih tunggu hasilnya,” ungkap Gunawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika SSos, MSi, menerangkan tahapan supervisi, di mana berkas para pelamar yang dinyatakan MS diperiksa dan dicek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan