Persetujuan Mutasi dan Rotasi Pemkab Lebong 22 Maret Dinyatakan Sah, Ini Dasarnya

JELASKAN : Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan saat menjelasakan hasil konfirmasi surat persetujuan mutasi dan rotasi ke Kemendagari RI. FIKI/RB --

Pasalnya, pada 22 Maret 2024 lalu Bupati Kopli Ansori, sempat melakukan mutasi dan rotasi jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Yayasan NAL menduga, mutasi dan rotasi jabatan dilingkungan Pemkab Lebong itu tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

BACA JUGA:Anggota PPK Lebong Atas Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya

BACA JUGA:Vaksin Polio Dosis II Disalurkan ke 9.051 Anak di Lebong

Tertuang dalam ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Berdasarkan Angka 3 Huruf B Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 Perihal kewenangan kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian menegaskan bahwa untuk penggantian pejabat struktural meliputi pejabat pimpinan tinggi (PPT) Madya. PPT Pratama, Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Dengan Persetujuan Menteri Dalam Negeri. 

Untuk membuktikan itu, Selasa, 10 September 2024, KPU Lebong memanggil Yayasan NAL dan mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Lebong, untuk mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Yayasan NAL kepada KPU.

Setelah mengkonfirmasi ke Yayasan NAL, KPU mengunjungi BKPSDM Lebong untuk mengkonfirmasi surat dari Mendagri terkait persetujuan mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan Pemkab Lebong pada 22 Maret lalu. 

Saat dikonfirmasi di BKPSDM Lebong, BKPSDM Lebong, mampu menunjukan surat persetujuan mutasi dan rotasi jabatan yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI. 

Meski sudah menerima hard copy dari BKPSDM Lebong, terkait surat persetujuan Mendagari atas mutasi dan mutasi dilingkungan Pemkab Lebong pada 22 Maret itu. 

BACA JUGA:Audit Keuangan Desa Tuntas, 28 September Diserahkan ke Bupati Lebong

BACA JUGA:Limbah Domestik Belum Teratasi Maksimal, Jika Dibuang Sembarangan Bisa Mencemari Sumber Air dan Lingkungan

KPU Lebong tidak langsung percaya begitu saja. Sehingg, KPU Lebong bersama BKPSDM Lebong dalam beberapa hari kedapan akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkonfirmasi keabsahan surat persetujuan yang dikeluarkan Mendagari tersebut.  

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Beny Kodratullah membenarkan, bahwa pihaknya sudah memberikan hard copy surat persetujuan Mendagri atas mutasi dan rotasi jabatan yang dilaksanakan Pemkab Lebong pada 22 Maret lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan