Wajib Dilaporkan ke KPU, Akun Medsos Kampenye Dibatasi 20

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Hardianti. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Akun media sosial (medsos) yang akan digunakan tim pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong untuk berkampanye, wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.

Ini disampaikan, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Hardianti, Sabtu, 21 September 2024.

Diterangkan Devi, setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, hanya diperbolehkan memiliki 20 akun di setiap medsos yang akan digunakan sebagai media Kampanye.

“Seperti, Facebook 20 akun, Instagram 20 akun, dan Medsos lainnya,” kata Devi. 

BACA JUGA:Tahun ini, 2 Warga Lebong Meninggal Karena DBD

BACA JUGA:TPP PNS Lebong Juni dan Juli Dibayar Bulan ini, Agustus dan September Tunggu Intruksi

Selain 20 akun yang dilaporkan ke KPU itu tidak diperbolehkan digunakan, atau sebuah pelanggaran.

“Yang kita agap resmi itu hanya 20. Dan 20 akun itu harus dilaporkan ke kita (KPU, red),” ujarnya.

Jika ada akun medsos yang tidak dilaporkan, maka akan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong, melalui tim siber yang sudah dibentuk.

“Sanksi itu ranahya Bawaslu. Silakan Bawaslu bersama tim siber-nya melakukan pemantauan,” ucapnya.

BACA JUGA: Persetujuan Mutasi dan Rotasi Pemkab Lebong 22 Maret Dinyatakan Sah, Ini Dasarnya

BACA JUGA:Akibat Puntung Rokok Lahan Kosong Setengah Hektare Terbakar, Nyaris Melahap Permukiman Warga

Ditambah Devi, akun-akun medsos yang akan digunakan untuk berkampanye itu hanya boleh digunakan saat masa kampanye berlangsung pada 25 September mendatang.

Setelah masa kampanye berakhir, maka akun-akun medsos itu harus dihapus dan dilaporkan ke KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan