Wajib Dilaporkan ke KPU, Akun Medsos Kampenye Dibatasi 20

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Hardianti. FIKI/RB --

“Sudah kita sampaikan ke masing-masing LO. Kalau sudah kampanye, akun medsos itu harus dihapus,” tuturnya.

Untuk tata tertib berkampanye, terang Devi, sudah disampaikan pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri masing-masing LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Jumat, 20 September 2024 lalu. 

BACA JUGA:Jaksa Periksa Pegawai BRI, Lengkapi Berkas Perkara Korupsi KUR Jilid III

BACA JUGA:Mulut Penuh Busa, Ibu Muda di Lebong Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar, Ini Kata Polisi

“Untuk tatib sudah kita bahas, yang jelas kita tekankan tadi, untuk zona hijau itu tidak boleh di pasangan APK. Kemudian fasiltas pendidikan dan kesehatan,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan