Pengaju Program Replanting Meningkat, Disbun Pastikan Verifikasi Tetap Maksimal
Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro. -foto: dok/koranrb.id-
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sudah menetapkan biaya tanggungan per hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang akan direplanting. Biaya tersebut sudah naik dua kali lipat.
Dana tanggungan yang sebelumnya Rp 30 juga sudah ditingkatkan menjadi Rp 60 juta per hektarenya.
Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro menerangkan saat ini jumlah masyarakat atau petani yang ingin mengikuti program replanting meningkat.
Mereka adalah petani yang tergabung dengan kelompok tani atau koperasi untuk pelaksanaan replanting.
“Karena saat ini perhitungan dana tanggungan replanting adalah sebesar Rp 60 juta per hektare, dana tersebut mulai dari persiapan lahan hingga perawatan dan pemupukan hingga memasuki masa panen,” terangnya.
BACA JUGA:Siap-siap, Bulan Ini Pemkab Benteng Buka Pendaftaran Seleksi PPPK
BACA JUGA:PKL di Kota Bengkulu Sulit Ditertibkan, Satpol PP Sebut Sewa Lahan Parkir Jadi Akar Persoalan
Saat ini sudah ada 513 hektare lahan yang diajukan petani ke Dinas Perkebunan untuk mengikuti program replanting.
Namun jumlah tersebut akan terus meningkat terutama dengan meningkatnya dana tanggungngan yang ditetapkan BPDPKS.
Namun Desman memastikan proses verifikasi akan tetap ketat sebagaimana yang dilakukan sebelumnnya.
Sejak 2021 lalu, baru ada 80 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang disetujui untuk mengikuit program replanting.
“Saat ini ada 324 hektare lahan yang sudah tuntas dilakukan verifikasi administrasi maupun cek lokasi lahan dan sudah diajukan ke Dirjend Perkebunan Kementerian Pertanian,” jelas Desman.
BACA JUGA:Sudah 4 Warga Ngaku Namanya Dicatut, Tim Hukum Romer Bakal Lapor Bawaslu
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Rumah Ibadah, Tokoh Agama Beri Apresiasi Gubernur Rohidin