Pjs Bupati Bengkulu Utara dari Kemendagri, Sementara M. Rizon Isi Posisi Pejabat Sementara Bupati Mukomuko

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Si, Menjelaskan Terkait Nama-Nama Pjs Bupati di 5 Kabupaten Provinsi Bengkulu Akan Disampaikan pada Pengukuhan yang Digelar Pukul 07.30 WIB hingga Selesai, 24 September 2024. --FOTO ISTIMEWA DOKUMENTASI/KORANRB.ID

Selain itu, ada juga nama Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu Dr. H. Syarifudin, M.Si.

Nama Kepala BPBD Provinsi Bengkulu Dr. H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si semakin menguat untuk mengisi posisi jabatan Pjs Bupati Rejang Lebong. 

Dimana peluang sebelumnya untuk mengisi jabatan Pjs Bupati Rejang Lebong ini ditempati oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Doni Swabuana, ST, M.Si.

BACA JUGA:Ini Nomor Urut Paslon Kepala Daerah Rejang Lebong Pilkada 2024

BACA JUGA:Resmi! Ini Nomor Urut 3 Paslon Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kepahiang, Mana Jagoanmu?

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes membenarkan terkait pengukuhan Pjs Bupati di 5 kabupaten Provinsi Bengkulu. Namun ia belum membeberkan nama-nama Pjs Bupati yang akan dikukuhkan tersebut.

“Iya besok pengukuhannya, namun nama-nama belum dapat kami beritahukan karena takut berubah,” kata Isnan Fajri, Senin, 23 September 2024.

Isnan mengatakan, para Pjs di 5 kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang lebong, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Iya pada 25 September para Pjs itu akan mulai bertugas, jadi dikukuhkan sebelum tanggal itu,” ungkap Isnan.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Tengah Dihebohkan Penemuan Buaya, Tersangkut di Jaring Ikan

BACA JUGA:Punya Berbagai Mitos! Berikut 5 Fakta Tidak Biasa Pohon Beringin

Selain pengukuhan 5 Pjs bupati, juga digelar bersamaan penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang perpanjangan masa jabatan penjabat Walikota Bengkulu.

Untuk diketahui, bahwa penunjukan Pjs bupati sebagai pejabat sementara kepala daerah ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024.

Dalam SE Mendagri tersebut menegaskan dan menjelaskan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.

Ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara bersamaan mengikuti kontestasi Pilkada dan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka perlu ditunjuk Pjs kepala daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan