Pjs Bupati Bengkulu Utara dari Kemendagri, Sementara M. Rizon Isi Posisi Pejabat Sementara Bupati Mukomuko

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Si, Menjelaskan Terkait Nama-Nama Pjs Bupati di 5 Kabupaten Provinsi Bengkulu Akan Disampaikan pada Pengukuhan yang Digelar Pukul 07.30 WIB hingga Selesai, 24 September 2024. --FOTO ISTIMEWA DOKUMENTASI/KORANRB.ID

Jabatan Pjs bupati sebagai pejabat sementara kepala daerah ini akan berlangsung hingga selesai masa kampanye dan dikukuhkan oleh pejabat yang berwenang. 

BACA JUGA:Sudah Diundi, ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong

BACA JUGA:Pilkada Benteng, Rachmat -Tarmizi Nomor Urut 1, Evi - Rico Nomor Urut 2, Sri Budiman - Septi Nomor Urut 3

Mengacu pada ketentuan di atas, Pemda Provinsi Bengkulu sudah mengajukan usulan pengisian Pjs bupati sebagai pejabat sementara kepala daerah untuk menindaklanjuti SE Mendagri tersebut.

Nama-nama yang diajukan sebagai Pjs bupati sebagai pejabat sementara kepala daerah adalah para pejabat eselon II A di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, bertepatan penetapan calon kepala daerah yang sudah berlangsung pada Minggu 22 September 2024 dan penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah pada 23 September 2024, maka Pjs bupati segera dikukuhkan. 

Untuk itu, dalam rangka menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan Kota Bengkulu, maka atas nama Gubernur Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Si, mengambil langkah-langkah.

BACA JUGA:Pilbup Seluma 2024, Dapat Nomor Urut 02, Erwin - Jonaidi : Lanjutkan 2 Periode

BACA JUGA:Pilkada Seluma 2024, Dapat Nomor Urut 01, Teddy - Gustianto: Bersatu Kita Teguh

Di antaranya, mengeluarkan Surat Nomor : B/100.2/28/B.1/IX/2024, yang sifat biasa dengan perihal undangan terkait 2 agenda penting yang digelar di Balai Semarak Bengkulu.

Agenda pertama adalah pengukuhan 5 Pjs bupati sebagai pejabat sementara kepala daerah, kedua penyerahan keputusan Mendagri RI tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Walikota Bengkulu.

Sesuai ketentuan, Pemda Provinsi Bengkulu mengajukan usulan nama-nama yang akan menempati Pjs bupati sebagai pejabat sementara kepala daerah adalah pejabat eselon II A di lingkup Provinsi Bengkulu.

Meski demikian bukan berarti nama-nama pejabat eselon II A yang sudah diusulkan oleh Pemda Provinsi Bengkulu ke Mendagri di Jakarta itu adalah final.

BACA JUGA:Ini Hasil Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Penetapan Nomor Urut Calon Pilkada Kaur, Herlian-Novrizal Nomor 1, Gusril-Hamid Nomor 2, Sulman-Denny Nomor 3

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan