Polda Bengkulu Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Puskeswan, SPDP Sudah Dikirim ke Kejati
PERIKSA : Tim Reskrimsus Polda Bengkulu usai melakukan penggeledahandi Kantor Dinas pertanian Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu.--Jeri Yasprianto
BENGKULU, KORANRB.ID - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 10 tersangka korupsi proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 Bengkulu Tengah.
Belum lama ini penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah mengirimkan SPDP untuk 10 tersangka tersebut.
Ke sepuluh tersangka tersebut masing-masing berinisial DS, NS KR, JW, WG, MM, EP, RA, DR dan ED. Kesepuluhnya berstatus PNS 6 orang dan 4 pihak swasta.
Disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, bahwa beberapa waktu yang lalu Kejati Bengkulu melalui bidang Pidsus menerima SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan.
BACA JUGA:5 Bulan Usai Penggeledahan, Penetapan Tsk Tunggu Hasil KN, Dugaan Korupsi Proyek Puskeswan Benteng
"Memang beberapa hari lalu, kita ada menerima SPDP dari penyidik Ditreskrimsus Polda. Ada 10 tersangka dikirimkan SPDPnya," ungkap Ristianti.
Untuk lebih lengkap Kejati Bengkulu belum bisa mengungkapkan mengenai lengkap kasus tersebut pasalnya Surat untuk perintah Penyidikan baru diterbitkan nanti akan melihat hasilnya baru bisa di umumkan.
"Ini baru SPDP awal, secepatnya kita akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda untuk perkembangan berkasnya," tutup Ristianti
Sebelumnya, dalam dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022. Tahun anggaran 2022 pagu anggaran sejumlah kegiatan itu mencapai Rp 4 miliar dibagi dalam 7 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar.