Masa Kampanye Sudah Dimulai, Ini Batasan Pemasangan APK dan Maksimal Dana Kampanye
Masa kampanye sudah dimulai, KPU mengingatkan para calon kepala daerah atas peraturan kampanye yang wajib dipatuhi--Jeri/rb
"Nantinya kampanye akbar hanya satu kali selama tahapan dan untuk jadwal masing-masing paslon masih akan dirapatkan terlebih dahulu," Tutup Alex.
Sementara itu, ditambahkan Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat terkait penyusunan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengab.
Dari rapat yang telah dilaksanakan telah ditetapkan jika pengeluaran biaya kampanye setiap Paslon maksimal sebesar Rp 34,4 miliar dan tidak boleh lebih.
“Sudah kita sepakati bersama jika biaya kampanye maksimal sebesar Rp 34,4 miliar dan tidak boleh lebih. Semua sesuai kesepakatan bersama 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya