Bawaslu Bengkulu Utara Warning Soal Netralitas hingga Zona APK

NETRALITAS: Masa kampanye pemilu serentak baik itu Pilkada Bengkulu Utara maupun Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur. FOTO: Tri Suyanto, SE. DOK/RB--

KORANRB.ID – Saat ini sudah memasuki masa kampanye pemilu serentak baik itu Pilkada Bengkulu Utara maupun Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur.

Bawaslu Bengkulu Utara mulai meningaktkan pengawasan untuk memastikan semua tahapan pemilu berjalan sebagaimana mestinya. 

Bawaslu mengantisipasi beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi sepanjang masa kampanye yang saat ini sudah berjalan. 

Di antaranya terkait kemungkinan munculnya dugaan pelanggaran yang terkait netralitas aparatur sipil negara serta kepala dan perangkat desa. 

BACA JUGA: Pjs Bupati Bengkulu Utara Ingatkan Soal Pemilu Hingga Kinerja Pemerintah

BACA JUGA: Pjs Bupati Bengkulu Utara Ingatkan Soal Pemilu Hingga Kinerja Pemerintah

Serta pelanggaran yang terkait dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Buapti maupun Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, SE mengingatkan semua pasangan calon dan tim pemenangan untuk benar-benar mematuhi aturan dalam pelaksanaan kampanye. 

Baik itu aturan terkait dengan netralitas aparatur sipil negara serta kepala dan perangkat desa, maupun terkait dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. 

“Aturan-aturan tersebut yang nantinya akan menjadi dasar kami Bawaslu dalam mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi,” terangnya. 

BACA JUGA:Peningkatan Investasi di Bengkulu Utara, Cegah Premanisme demi Kenyamanan Investor

BACA JUGA:90 Desa Nunggak Pajak Dana Desa 2023, Baru Dapat Teguran Pertama

Ia juga menegaskan jika Bawaslu akan menindaklanjuti semua temuan maupun laporan dari masyarakat. 

Bahkan, ia menegaskan terkait dengan ancaman tindak pidana pemilu pada pelaku pelanggaran netralitas pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan