Siswi SMP di Kepahiang 'Begituan' dengan Mahasiswa, Orangtua Marah Lapor Polisi, Begini Kronologinya
JELASKAN: Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Sujud Alif Yulamlam menerangkan, pelaku tindak asusila terhadap siswi SMP sudah diamankan--Heru Pramana Putra
Ibarat pepatah sepandai-pandainya menyimpan bau busuk, akhirnya tercium juga. Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban ketahuan juga. Ini setelah orang tua korban merasa ada yang tak beres dengan prilaku korban belakangan ini.
Benar saja, saat terus didesak korban akhirnya mengakui apa yang sudah dialaminya kepada orang tuanya. Bak disambar petir, orang tua korban pun tak terima dan berusaha mencari jalan keluar.
Semula, persoalan yang menimpa korban dan pelaku akan diselesaikan lewat cara kekeluargaan. Namun, keinginan pihak keluarga korban hanya bertepuk sebelah tangan.
Tak kunjung mendapatkan jawaban pasti, akhirnya laporan ke pihak kepolisian pun dilayangkan pihak keluarga, Sabtu 7 September 2024 sekira pukul 15.36 WIB.
BACA JUGA:Tetap Lanjut! 13 Pelajar Penyerang Mini Market di Bengkulu Tengah Bakal Dibawa ke Pengadilan
BACA JUGA:Ini Trik Halus Mengatasi Orang yang Suka Mendominasi Percakapan
Dari sini pula aparat bergerak, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam kasus ini, oknum mahasiswa selaku terduga tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76 D, UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.