PIP Program Pemerintah Untuk Masyarakat Miskin, Bukan Bantuan Kelompok Tertentu

Plh Kepala Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd.-foto: dok/koranrb.id-

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah untuk masyarakat miskin. Program tersebut bukan bantuan dari kelompok tertentu. 

Plh Kepala Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd menerangkan saat ini terjadi ranah pembodohan masyarakat. Dimana sekelompok orang mengaku dan mengklaim PIP. 

Padahal, menurut Lusi, PIP adalah program Kemendikbudristek berkerjasama dengan Kementerian Sosial melalui DTKS. Data penerima PIP tetap melalui Dapodik. 

“Isu yang berkembang seperti itu, masuk dalam ranah pembodohan masyarakat. PIP itu sudah jelas program pemerintah,” terang Lusi.

BACA JUGA:Miliki Rumah Idaman Anda Bersama KPR Bank Bengkulu

BACA JUGA:Adaptasi Lebih Baik Melalui Membaca dan Menulis

Lusi menyebutkan aturan tentang PIP tersebut sudah jelas dalam Persesjen Kemendikbudristek tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dikatakan bahwa PIP itu adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin. 

“Jadi bukan bantuan-bantuan dari oknum tertentu. Jadi sangat naif jika ada orang-orang tertentu justru memanfaatkan ini untuk kepentingan pribadi dia,” ujar Lusi. 

Ditegaskan Lusi, dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2014 telah terurai jelas tentang kesejahteraan sosial. Dan, dilanjutkan dalam Perpres Nomor 166 Tahun 2014 tentang PIP. Bahkan dalam Permendikbud lanjut Lusi Nomor 10 tahun 2020 juga membicarakan PIP. 

“Ringkasnya jika memilih si A itu jelas tidak benar. Dan mereka yang menyebarkan isu itu adalah pembodohan terhadap masyarakat,” tutur Lusi. 

BACA JUGA:Seminar Public Speaking dan Cek Fakta Kunci Sukses Era Digital

BACA JUGA: Hingga September, Realisasi Pajak Perhotelan Capai Rp10 Miliar

Ia menilai pembodohan masyarakat ini merupakan tanggung jawab Dinas Dikbud yang harus menjelaskan PIP secara regulasi dan bukan percaya oknum tertentu di luar pemerintah. 

Secara terpisah, anggota DPRD Bengkulu Selatan, Dendi Jofrianto, SE, MM menegaskan tidak boleh ada kelompok atau pribadi tertentu yang mengklaim PIP. Apalagi sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan