Sidang Sengketa di Bawaslu Bengkulu Selatan, Reskan-Faizal Minta MS

Sidang sengketa di Bawaslu Bengkulu Selatan, Reskan-Faizal Minta MS --RIO/RB

Dan pasangan Reskan Effendi dan Faizal Mardianto disertakan dalam Pikada Bengkulu Selatan bersama tiga Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU. Pihaknya tetap beranggapan status Reskan telah memenuhi syarat Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa bakal calon Reskan telah memenuhi syarat bebas dari hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

"Dengan harapan Badan Pengawasan Pemilu Bengkulu Selatan dapat segara memeriksa dan memutuskan secara adil," harapnya.

BACA JUGA:Tampung Aspirasi Anak Muda, DISUKA Bakal Bangun Sirkuit Balap di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Banjir Ucapan Terima Kasih, Gubernur Rohidin Sukses Berikan SPP Gratis dan Beasiswa

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum KPU Bengkulu Selatan, Irvan Yudha Oktara SH menyampaikan ada dua hal yang penting yang telah disampaikan pada majelis musyawarah. Adapun 2 poin penting tersebut ada perbedaan surat permohonan karena ada perbedaan mengenai tanggal pembebasan bersyarat dan kedua mengenai poko permohonan.

"Permohonan dibuat dan diajukan secara tidak teliti mengenai uraian peristiwa mengenai posita dalam permohonan ini ada pertentangan. Sehingga kalau dalam konteks pelaksanaan permohonan pengajuan seharusnya tidak diregister karena tidak memenuhi syarat register dan kedua terkait pokok permohonan," pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan