Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Guru Terdakwa Pencabulan 24 Siswi di Bengkulu Utara

BANDING: JPU Kejari Bengkulu Utara akan mengambil langkah banding atas vonis 5 tahun Guru Terdakwa perkara Pencabulan 24 Siswi. DOK/RB--

“Maka kami menuntut 19 tahun penjara atau hanya 1 tahun lebih rendah dari ancaman maksimal 20 tahun sesuai pasal yang dituntutkan,” terangnya. 

Maka dengan vonis yang jauh dari tuntutan tersebut, maka JPU memutuskan untuk mengambil langkah banding. 

BACA JUGA:Ada Luka Robek, Polisi Selidiki Misteri Kematian Warga Empat Lawang

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Rumah di Anggut Atas Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ia juga menegaskan jika Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara konsisten dalam memberikan tuntutan berat pada pelaku kejahatan seksual dengan korban anak sesuai dengan fakta persidangan. 

Sanksi hukuman maksimal ini bukan hanya diharapkan bisa memberikan efek jera pada pelaku kejahatan tersebut, namun juga sebagai pelajaran agar orang lain tidak melakukan hal serupa. 

“Seperti diketahui, saat ini angka kasus kekerasan seksual dengan korban anak di Bengkulu Utara terus meningkat, bahkan pelakunya adalah orang-orang dekat termasuk tenaga pendidik seperti yang dialami dalam perkara ini. Maka kami Kejari Bengkulu Utara berkomitmen menuntut berat sesuai dengan bukti dan fakta persidangan,” tegas Ekke. 

Sekadar mengetahui, dalam penyelidikan sebelumnya, terdakwa HB yang sempat diwawancarai RB mengakui sudah melakukan perbuatan cabul tersebut. 

BACA JUGA:Balap Liar di Jembatan Elevated Dendam Tak Sudah Memakan Korban

BACA JUGA:Polisi Selidiki Keterlibatan 2 Remaja di Kota Bengkulu Bawa Sajam dengan Geng Motor

Meskipun ia membantah melakukan kepada 24 anak, melainkan hanya 8 anak yang diakuinya sudah disentuh dibagian-bagian tak wajar. 

Hal ini terjadi saat terdakwa mengajar praktik pelajaran dan modusnya memperbaiki posisi tubuh korban  dalam praktik pelajaran tersebut hingga menyentuh bagian-bagian tak wajar. 

Sementara itu Fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang juga mendampingi keluarga korban Ibnu Majah, Amd. Kom mengaku Kecewa atas putusan 5 tahun tersebut. 

“Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut, apalagi saat ini kami tengah mensosialisasikan tentang pencegahan kekerasan dan terhadap anak dan Perempuan terutama juga pencabulan,” pungkas Majah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan