Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Guru Terdakwa Pencabulan 24 Siswi di Bengkulu Utara
BANDING: JPU Kejari Bengkulu Utara akan mengambil langkah banding atas vonis 5 tahun Guru Terdakwa perkara Pencabulan 24 Siswi. DOK/RB--
KORANRB.ID – Meskipun saat ini kasus asusila dengan korban anak terus meningkat di Bengkulu Utara, namun nyatanya sanksi hukuman pada terdakwa kasus Asusila dengan korban anak terbilang rendah.
Senin 23 September 2024 lalu, Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara hanya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada HB terdakwa kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan pada 24 muridnya.
Majelis hakim menjatuhkannya bersalah melakukan perbuatan cabul tersebut.
Namun vonis yang dijatuhkan hanya 5 tahun penjara berikut denda Rp625 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:ASN Kaur Terlapor Penggelapan Bisnis Ayam Terancam Dibui
Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 5 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH membenarkan putusan tersebut dan JPU sudah mengambil keputusan.
JPU akan mengambil langkah banding atas putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Utara tersebut.
“Kita sudah tetapkan akan mengambil langkah banding dan akan segera memasukan memori banding atas perkara tersebut,” ujar Ekke.
BACA JUGA:Penasihat Hukum Minta Ahli Rincikan Aliran Korupsi Rp681 Juta BOS MAN 2 Kepahiang
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Samisake Jilid II Dinilai Tidak Serius, PH Beberkan Hal Ini
Ia menerangkan sepanjang persidangan JPU merasa fakta persidangan sudah cukup membuktikan jika terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan pada anak yang tak lain murid terdakwa di sekolah tempatnya mengajar.
Selain didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya tersebut di muka persidangan.