947 Penyandang Disabilitas di Rejang Lebong Masuk DPT Pilkada 2024
CEK: Komisioner KPU Rejang Lebong melakukan pengecekan pengumuman DPT di beberapa Sekretariat PPS.-foto: arie/koranrb.id-
CURUP, KORANRB.ID - Sebanyak 947 penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024. Jumlah tersebut dari total 208.094 pemilih di Kabupaten Rejang Lebong.
Angka ini berdasarkan hasil pemutakhiran mata pilih yang dilakukan KPU Rejang Lebong dari berbagai tingkatan dalam tahapan Pilkada 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos, partisipasi politik bagi penyandang disabilitas adalah isu yang terus menjadi perhatian dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Selama bertahun-tahun, kelompok ini sering menghadapi tantangan signifikan yang menghalangi mereka untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, baik dari sisi aksesibilitas fisik maupun ketidakpahaman terkait hak pilih mereka.
“Oleh karena itu, upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Rejang Lebong adalah untuk memastikan penyandang disabilitas masuk DPT Pilkada serentak 2024. Karena apapun alasannya penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki hak demokrasi untuk memilih pada Pemilu maupun Pilkada,” ungkap Ujang.
BACA JUGA:3 Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Komitmen Berantas KKN
BACA JUGA:Cek Rekening Awal Dana Kampanye 3 Paslon di Pilkada Kepahiang
Dari 947 pemilih disabilitas yang terdaftar di Kabupaten Rejang Lebong, mereka terbagi ke dalam beberapa kategori disabilitas yang meliputi disabilitas fisik sebanyak 415 jiwa, disabilitas intelektual 73 jiwa, disabilitas mental 164 jiwa, disabilitas sensorik wicara 143 jiwa, disabilitas sensorik rungu 51 jiwa, dan disabilitas sensorik netra 101 jiwa.
“Pembagian kategori ini menunjukkan bahwa disabilitas memiliki berbagai bentuk yang memerlukan penanganan khusus dalam memfasilitasi partisipasi mereka pada hari pemungutan suara,” terang Ujang.
Ujang menambahkan, KPU Kabupaten Rejang Lebong tidak hanya memastikan penyandang disabilitas terdaftar dalam DPT, tetapi juga berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang memadai agar mereka dapat memberikan suara dengan nyaman dan tanpa hambatan.
Untuk itu, beberapa langkah yang telah diambil oleh KPU mencakup penyediaan alat bantu pemungutan suara seperti template braille bagi pemilih tunanetra, sehingga mereka dapat memilih secara mandiri.
“Selain itu kita juga melakukan pendampingan pemilih disabilitas di TPS, di mana pemilih yang mengalami kesulitan fisik atau mental akan diberikan pendampingan dari pihak yang dipercaya, baik oleh petugas pemungutan suara maupun anggota keluarga yang ditunjuk, untuk membantu proses pemungutan suara,” jelasnya.
KPU Kabupaten Rejang Lebong juga telah melakukan pelatihan khusus bagi petugas TPS, yang bertujuan untuk meningkatkan sensitivitas dan kemampuan dalam menangani pemilih dengan kebutuhan khusus.
Selain itu, lokasi TPS yang dipilih juga harus mempertimbangkan aksesibilitas fisik, seperti ramp untuk kursi roda atau jalur yang mudah diakses oleh pemilih yang mengalami keterbatasan mobilitas.