Program PTSL Seluma Tuntas, 1.600 Sertifikat Mulai Dibagikan

SERAHKAN: Kepala Kantah Seluma usai menyerahkan sertifikat kepada warga Seluma yang ikut program PTSL. FOTO: Istimewa--

KORANRB.ID - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seluma akhirnya tuntas.

Sebanyak 1.600 bidang tanah akhirnya sudah terdaftar di tahun ini dan sertifikatnya mulai berangsur dibagikan kepada para pemilik.

Hal ini disampaikan Kepala Kantah Seluma, Mursidno, SSiT, MH, CMed. Jumlah 1.600 tersebut, sudah sesuai dengan jumlah target yang diberikan kepada Kantah Seluma dan program ini berjalan cukup lancar dibandingkan dengan program PTSL di daerah lainnya di Provinsi Bengkulu.

“Alhamdulillah saat ini pendataannya sudah kita rampungkan, Program PTSL di Kabupaten Seluma berjalan cukup cepat, hal ini dikarenakan antusias para pemilik lahan dan seluruh stakeholder yang terlibat, termasuk juga pemerintah desa cukup tinggi sehingga minim kendala,” papar Mursidno.

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Auditor KAP, Hitung Nilai Kerugian Negara Kasus Dugaan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

BACA JUGA:Kasus DBD Terus Meningkat, DPRD Seluma Minta Pemkab Seluma Ambil Tindakan Pencegahan

Terkait sertifikatnya, Mursidno mengatakan bahwa saat ini mulai bertahap dibagikan, beberapa di antaranya dibagikan saat Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) yang berlangsung di Markas Korem 041/ Garuda Emas Bengkulu pada selsa 24 September 2024 lalu.

Saat itu proses penyerahan sertifikat kepada masyarakat dipimpin oleh Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, SH, MH, sedangkan khusus untuk warga Kabupaten Seluma diserahkan oleh Kepala Kantah Seluma, Mursidno, SSiT, MH, Cmed.

“Khusus untuk Kabupaten Seluma, saat Hantaru kita serahkan sertifikat secara simbolis kepada 2 orang pemilik tanah yang sudah ikut dalam program PTSL tahun 2024 oleh Kantah Seluma,” imbuh Mursidno.

Untuk program PTSL ini, sebagian juga sudah mulai menerima sertifikat dalam bentuk elektronik. 

BACA JUGA:Sambut Pjs Bupati Seluma, Ketua DPRD Suhandi Akui Siap Bersinergi

BACA JUGA:Orientasi Berjalan Lancar, Ini Harapan Untuk Anggota DPRD Seluma

Hal ini untuk mempermudah warga Kabupaten Seluma dalam pemanfataanya, implementasinya mulai berlaku bagi sertifikat yang terbit sejak tanggal 1 Juni.

Keuntungan dari implementasi sertifikat elektronik ini, dapat menghindari kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat, selain itu kedepannya untuk pengurusan sertifikat tanah lebih mudah dan cepat karena data informasi dapat di akses kapan pun, di mana pun, serta terhindar dari risiko kehilangan, bencana alam dan pemalsuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan