KPU Belum Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar di Pilkada Lebong

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati--fiki/rb

"Ini berlaku untuk tingkat kabupaten," sebutnya.

Diketahui Masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung kurang lebih selama 60 hari, dimulai 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Pjs Bupati Mukomuko Ajak Maknai Kesaktian Pancasila 1 Oktober

BACA JUGA:Kinerja Sektor Manufaktur Turut Dipacu Penerapan Industri 4.0

Sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, terdapat beberapa metode kampanye yang bisa dilaksanakan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lebong. 

Dalam tahapan kampanye ini, masing-masing calon bisa melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye hingga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Metode kampanye tersebut bisa dilaksanakan oleh setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan