Korupsi Proyek Jembatan Menggiring Terbukti, MA Hukum PPK Nafdi 1 Tahun Penjara
Terdakwa Fandi (baju putih) memeluk pengacaranya usai divonis onslag oleh PN Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu--kroanrb.id
BENGKULU, KORANRB.ID - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan kurungan kepada Nafdi.
Nafdi adalah PPK proyek pembangunan jembatan Menggiring Besar tahun 2018, dimana proyek tersebut mengalami kerugian Rp 353 juta.
Sebelumnya PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis onslag kepada terdakwa Nafdi. Putusan onslag adalah, Perbuatan terdakwa terbukti namun menurut hukum perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana.
Alhasil, terdakwa Nafdi pun lepas dari segala tuntutan. Begitupun saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, Nafdi juga diputus Onslag.
BACA JUGA:Jaksa Kasasi Vonis Lepas Mantan PPK Jembatan Menggiring, Perkara Korupsi Proyek Penggantian Jilid II
BACA JUGA:Mantan PPK Jembatan Menggiring CS Divonis Onslag, Segera Bebas? Ini Penjelasannya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH melalui Kasi Penkum Ristianti Aristi, SH, MH saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui utusan kasasi atas terdakwa Nafdi tersebut.
"Putusan itu sedang kita pelajari yang jelas dengan putusan itu memberikan penerangan terhadap kami bahwa putusan itu mendukung dakwaan jaksa sebelumnya," ungkap Ristianti pada RB 3 Oktober 2024.
Sebelumnya jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu sudah menuntut terdakwa Nafdi selaku PPK dalam perkara Korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II ini Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa Nafdi dengan kurungan penjara 1,9 tahun.
"Tidak jauh dari tuntutan yang kami berikan dahulu untuk langkah selanjut sedang kami pelajari," demikian Kata Kasi Penkum.