Pungli di Jembatan Timbang Rejang Lebong, ASN Kemenhub Divonis 14 Bulan Penjara

Pungli KIR di Rejang Lebong, 3 ASN Kenenhub Divonis 14 Bulan Penjara--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang  perkara Pungutan Liar (Pungli) di Jembatan Timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu di Desa Padang Ulak Tanding Rejang Lebong kembali dilanjutkan.

Sidang digelar Kamis 3 Oktober 2024 itu di PN Tipikor Bengkulu, dipimpin hakim Paisol, SH beragendakan pembacaan putusan. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah.

Selanjutnya menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa masing-masing,  terdakwa Firman Riza dengan hukuman penjara 1,2 tahun atau 14 bulan dan denda Rp 50 juta Subsidair 1 bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,3 juta.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Puskeswan, SPDP Sudah Dikirim ke Kejati

Sedangkan terdakwa Hengki Andriyo  dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta Subsidair 1 bulan dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,3 juta subsidair 6 bulan

Serta Terdakwa Wahyu Hidayat dipidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta Subsidair dan di bebankan uang pengganti sebesar Rp 3,7 subsidair 6 bulan.

Sementara itu seusai persidangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaiful Amri, SH mengatakan masih pikir - pikir apakah akan melakukan upaya banding atau menerima .

"Atas putusan yang sudah dibacakan kita masih pikir-pikir," ungkap Syaiful pada RB 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polda Bengkulu Tetapkan Oknum PNS Kemenhub RI Tersangka, Dugaan Kasus Pungli

Untuk diketahui, ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

Modusnya, ketiga terdakwa melakukan kegiatan pungli secara terorganisir dan terencana. Dimana uang pungli itu ditukar dengan kupon.

"Jadi sopir truk itu harus membeli kupon di rumah makan dekat sana," ujar penyidik usai OTT beberapa waktu lalu.

Setelah beli kupon barulah para sopir bisa masuk ke Jembatan Timbang. Seharusnya masuk ke dalam Jembatan Timbang itu gratis. Apabila ada kelebihan tonase seharusnya mereka (petugas jembatan timbang, red) tilang,” paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan