Pungli di Jembatan Timbang Rejang Lebong, ASN Kemenhub Divonis 14 Bulan Penjara

Pungli KIR di Rejang Lebong, 3 ASN Kenenhub Divonis 14 Bulan Penjara--WEST JER TOURINDO/RB

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka berupa uang R3,6 juta," sambung penyidik lagi.

BACA JUGA:Panggil LO Calon, KPUD Bengkulu Selatan Tegaskan Jadwal Kampanye Akbar Cuma Satu Kali

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan dekat Simpang Nakau Ditahan Jaksa

Modus ketiganya, yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar. 

Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan. Maka para tersangka akan mengancam menilang kendaraan tersebut.

Jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. 

Kalau KIR sopir sudah mati, para tersangka ini akan menawarkan pembuatan KIR dengan biaya Rp600 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan