Kasus Penusukan Sopir Biduan di Kaur Berakhir Berdamai
Dibekuk: Tersangka penganiayaan saat di bekuk beberapa waktu yang lalu. RUSMANAFRIZAL/RB--
Keduanya ditangkap usai Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur mendapatkan laporan dari Zailan (45) warga Sukarami Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh kedua tersangka hingga mengakibatkan luka tusuk di bagian paha, usai menyaksikan pesta pernikahan pada hari Minggu, 1 September yang lalu di Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung.
BACA JUGA:PPITTNI Gelar Zikir Akbar Wilayah Provinsi Bengkulu, Satu Komando Menjemput Takdir Indonesia Emas
Informasi yang terhimpun dari keterangan korban, dirinya terlibat perkelahian dengan kedua tersangka dan satu lagi rekannya yakni Ujang (25) yang sekarang masih dalam pencarian.
Perkelahian tersebut terjadi di perjalanan saat hendak pulang dari pesta, pada saat itu AS menglakson panjang lantaran motor yang dikendarai korban bersama dengan biduan terlalu tengah.
Hingga kemudian korban berhenti lalu mengeluarkan senjata tajam dan kemudian memacu motornya lagi.
Hingga akhirnya motor korban bisa dihentikan oleh AS dan juga MS yang kemudian terlibatlah perkelahian satu melawan dua.
Kalah jumlah korban di situ menjadi bulan-bulanan kedua tersang hingga akhirnya datang juga rekan tersangka Ujang yang diduga membawa senjata tajam lalu menusuk paha korban.
"Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus penganiayaan, menggunakan sengaja tajam," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.
BACA JUGA:Guru Terjerat Kasus Asusila di Bengkulu Utara, PGRI Siap Beri Bantuan Hukum
Dijelaskan Kasat, dari informasi yang didapatkan mereka ini terlibat perkelahian usai menonton pesta dan juga terpengaruh minuman alkohol. Kedua tersangka dan juga korban ini berebut biduan pada saat sedang berjoget hingga mengakibatkan gesekan sampai berujung perkelahian saat selesai acara.
"Tampaknya mereka berkelahi juga di bawah pengaruh minuman alkohol, cekcok saat sedang joget. Para tersangka kita jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan hukuman penjara setinggi-tingginya sembilan tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka AS mengaku menyesali atas apa yang telah dilakukan. Ia melakukan pengeroyokan itu lantaran pengaruh Miras dan juga sakit hati kepada biduan yang dibawa oleh korban.
Sebab pada saat di pesta itu biduan itu menolak untuk diajak oleh tersangka berjoget.