Realisasi PAD DLH Kota Bengkulu Masih Jauh dari Target

ANTRE: Terlihat mobil pengakut sampah dari LPM yang sedang antre untuk membuang sampah di TPA Air Sebakul waktu lalu.--RENO DWI PRANOTO NH/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retrebusi pelayanan persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu tahun ini masih jalan di tempat, jauh dari target.

Kepala Bidang Pengelolah Sampah dan Limbah B3, DLH Kota Bengkulu, Rusman Effendy, S.STP MM mengukapkan bahwa capaian PAD dari sektor retribusi pelayanan persampahan tahun ini sebenarnya mengalami peningkatan dari pada tahun sebelumnya.

Namun tetap saja masih jauh dari pada target sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan hingga awal Oktober ini mencapai Rp800 juta.

“Tahun ini sedikit mengalami peningkatan dari pada tahun sebelumnya,” sampai Rusman.

BACA JUGA:Program 3 in 1 Dukcapil, Terbitkan 5357 Akta Kematian

Peningkatan ini dirasa terjadi atas dasar pemberlakukan tarif terbaru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan.

Sesuai dengan Perda tersebut maka tarif pelayanan persampahan sedikit mengalami kenaikan hingga dari Rp35 ribu hingga Rp50 ribu, tergantung jenis usaha serta tergantung pada berat dan besarnya sampah yang diproduksi.

Namun sayangnya hal tersebut belum berjalan secara maksimal yang dimana pemberlakuan tarif terbaru tesebut belum merata lantaran masyarakat belum memahami secara jelas apa yang menjadikan tarif tersebut meningkat, dan tentunya pemberlakuan tarif terbaru tersebut dibutuhkan waktu.

“Kita secara bertahap mensosialisasikan pemberlakuan tarif terbaru tersebut, karena jika diberlakukan secara langsung masyarakat belum belum bisa menerima,” kata Rusman.

BACA JUGA:3.521 KPPS di Bengkulu Utara Dilantik 7 November Mendatang

Rusman juga mengatakan selain tidak optimalnya pemberlakuan tarif terbaru, realisasi pengadaan retribusi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah juga mengalami penundaan, hal tersebut terjadi lantaran saat ini pelayanan sampah yang dilakukan Lembaga Pelayanan Masyarakat (LPM) yang ada di Kelurahan baru mulai berjalan dan tentunya diperlukan dukungan.

“Untuk menyesuaikan hal tersebut maka pemberlakuan retribusi TPA Air Sebakul ditunda hingga awal 2025 mendatang,” jalas Riduan.

Untuk itu ia terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pemberlakuan tarif terbaru tersebut, serta mengurangi produksi dan volume sampah yang dihasilkan agar  tidak lagi ditemukan tumpukan-tumpukan sampah di beberapa tempat di Kota Bengkulu. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan